KPK Ungkap Suap Proyek Jalan di Sumut, PPK Satker PJN Terima Uang Puluhan Juta
Modus Pengaturan Proyek Lewat E-Katalog
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Tersangka berinisial HEL diduga menerima uang sebesar seratus dua puluh juta rupiah dari dua pihak swasta, yakni KIR dan RAY, yang merupakan pimpinan perusahaan konstruksi. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan proyek preservasi dan rehabilitasi jalan melalui sistem e-katalog agar perusahaan mereka memenangkan tender.
Rangkaian Proyek dan Aliran Dana
KPK menyebut bahwa PT DGN dan PT RN—perusahaan milik KIR dan RAY—telah memenangkan sejumlah proyek sejak dua tahun terakhir. Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan dan perbaikan jalan di wilayah Simpang Kota Pinang hingga Gunung Tua. HEL, sebagai PPK, memiliki kewenangan penuh dalam menandatangani kontrak dan mengatur pelaksanaan proyek, sehingga posisinya sangat strategis dalam proses pengadaan.
Penelusuran Lanjutan dan Imbauan KPK
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada akhir Juni. Selain HEL, beberapa pejabat lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana yang lebih luas. Lembaga antirasuah ini mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi proyek-proyek infrastruktur dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.